Rabu, 02 November 2011

Pesan Roh Untuk Manusia Di Dunia

i





Apabila roh keluar dari jasad, ia akan berkata-kata dan seluruh isi alam yang ada di langit atau bumi akan mendengarnya kecuali jin dan manusia. Apabila mayat dimandikan, lalu roh berkata : “Wahai orang yang memandikan, aku minta kepadamu kerana Allah untuk melepaskan pakaianku dengan perlahan-lahan sebab pada saat ini aku beristirahat daripada seretan malaikat maut”.


Selepas itu, mayat pula bersuara sambil merayu: “Wahai orang yang memandikan, janganlah engkau menuangkan airmu dalam keadaan panas. Begitu juga jangan menuangnya dengan air yang dingin kerana tubuhku terbakar apabila terlepasnya roh dari tubuh”. Apabila dimandikan, roh sekali lagi merayu : “Demi Allah, wahai orang yang memandikan jangan engkau menggosok aku dengan kuat sebab tubuhku luka-luka dengan keluarnya roh”.

Setelah dimandi dan dikafankan, telapak kaki mayat diikat dan ia pun memanggil-manggil dan berpesan lagi supaya jangan diikat terlalu kuat serta mengafani kepalanya karena ingin melihat wajahnya sendiri, anak-anak, isteri atau suami buat kali terakhir kaena tidak dapat melihat lagi sampai Hari Kiamat. Sebaik keluar dari rumah lalu ia berpesan : “Demi Allah, wahai jemaahku, aku telah meninggalkan isteriku menjadi janda. Maka janganlah kamu menyakitinya. Anak-anakku telah menjadi yatim dan janganlah kalian menyakiti mereka. Sesungguhnya pada hari itu aku telah keluar dari rumahku dan aku tidak akan dapat kembali kepada mereka buat selama-lamanya”.

Sesudah mayat diletakkan pada pengusung, sekali lagi diserunya kepada jemaah supaya jangan mempercepatkan mayatnya ke kubur selagi belum mendengar suara anak-anak dan sanak saudara buat kali terakhir. Sesudah dibawa dan melangkah sebanyak tiga langkah dari rumah, roh pula berpesan: “Wahai Kekasihku, wahai saudaraku dan wahai anak-anakku, jangan kamu diperdaya dunia sebagaimana ia memperdayakan aku dan janganlah kamu lalai ketika ini sebagaimana ia melalaikan aku”. “Sesungguhnya aku tinggalkan apa yang aku telah aku kumpulkan untuk warisku dan sedikitpun mereka tidak mau menanggung kesalahanku”. “Adapun didunia, Allah menghisab aku, padahal kamu berasa senang dengan keduniaan. Dan mereka juga tidak mau mendoakan aku”.

Ada satu riwayat dari Abi Qalabah mengenai mimpi beliau yang melihat kubur pecah. Lalu mayat-mayat itu keluar dari duduk di tepi kubur masing-masing. Bagaimanapun tidak seorang pun ada tanda-tanda memperolehi nur di muka mereka. Dalam mimpi itu, Abi Qalabah dapat melihat tetangganya juga dalam keadaan yang sama. Lalu dia bertanya kepada mayat tetangganya mengenai ketiadaan nur itu.

Maka mayat itu menjawab: “Sesungguhnya bagi mereka yang memperolehi nur adalah karena petunjuk daripada anak-anak dan teman-teman. Sebaliknya aku mempunyai anak-anak yang tidak soleh dan tidak pernah mendoakan aku”. Setelah mendengar jawaban mayat itu, Abi Qalabah pun terjaga. Pada malam itu juga dia memanggil anak tetangganya dan menceritakan apa yang dilihatnya dalam mimpi mengenai bapak mereka.

Mendengar keadaan itu, anak-anak tetangga itu berjanji di hadapan Abi Qalabah akan mendoa dan bersedekah untuk bapaknya. Seterusnya tidak lama selepas itu, Abi Qalabah sekali lagi bermimpi melihat tetangganya. Bagaimanapun kali ini tetangganya sudah ada nur dimukanya dan kelihatan lebih terang daripada matahari.
Baginda Rasullullah S.A.W berkata:

Apabila telah sampai ajal seseorang itu maka akan masuklah satu kumpulan malaikat ke dalam lubang-lubang kecil dalam badan dan kemudian mereka menarik rohnya melalui kedua-dua telapak kakinya sehingga sampai ke lutut. Setelah itu datang pula sekumpulan malaikat yang lain masuk menarik roh dari lutut hingga sampai ke perut dan kemudiannya mereka keluar. Datang lagi satu kumpulan malaikat yang lain masuk dan menarik rohnya dari perut hingga sampai ke dada dan kemudiannya mereka keluar. Dan akhir sekali datang lagi satu kumpulan malaikat masuk dan menarik roh dari dadanya hingga sampai ke kerongkong dan itulah yang dikatakan saat nazak orang itu.”

Sambung Rasullullah S.A.W. lagi: “Kalau orang yang nazak itu orang yang beriman, maka malaikat Jibrail A.S. Akan menebarkan sayapnya yang di sebelah kanan sehingga orang yang nazak itu dapat melihat kedudukannya di syurga. Apabila orang yang beriman itu melihat syurga, maka dia akan lupa kepada orang yang berada di sekelilinginya. Ini adalah karena sangat rindunya pada syurga dan melihat terus pandangannya kepada sayap Jibril A.S.”

Kalau orang yang nazak itu orang munafik, maka Jibrail A.S. akan menebarkan sayap di sebelah kiri. Maka orang yang nazak tu dapat melihat kedudukannya di neraka dan dalam masa itu orang itu tidak lagi melihat orang di sekelilinginya. Ini adalah karena terlalu takutnya apabila melihat neraka yang akan menjadi tempat tinggalnya. Dari sebuah hadis bahwa apabila Allah S.W.T. menghendaki seorang mukmin itu dicabut nyawanya maka datanglah malaikat maut.

Apabila malaikat maut hendak mencabut roh orang mukmin itu dari arah mulut maka keluarlah zikir dari mulut orang mukmin itu dengan berkata: “Tidak ada jalan bagimu mencabut roh orang ini melalui jalan ini kerana orang ini sentiasa menjadikan lidahnya berzikir kepada Allah S.W.T.” Setelah malaikat maut mendengar penjelasan itu, maka dia pun kembali kepada AllahS.W.T .dan menjelaskan apa yang diucapkan oleh lidah orang mukmin itu.

Lalu Allah S.W.T. berfirman yang bermaksud: “Wahai malaikat maut, kamu cabutlah ruhnya dari arah lain.” Sebaik saja malaikat maut mendapat perintah Allah S.W.T. maka malaikat maut pun cuba mencabut roh orang mukmin dari arah tangan. Tapi keluarlah sedekah dari arah tangan orang mukmin itu, keluarlah usapan kepala anak-anak yatim dan keluar penulisan ilmu. Maka berkata tangan: Tidak ada jalan bagimu untuk mencabut roh orang mukmin dari arah ini, tangan ini telah mengeluarkan sedekah, tangan ini mengusap kepala anak-anak yatim dan tangan ini menulis ilmu pengetahuan.” Oleh karena malaikat maut gagal untuk mencabut roh orang mukmin dari arah tangan maka malaikat maut cuba pula dari arah kaki.

Malangnya malaikat maut juga gagal melakukan sebab kaki berkata: Tidak ada jalan bagimu dari arah ini karena kaki ini sentiasa berjalan berulang alik mengerjakan solat dengan berjemaah dan kaki ini juga berjalan menghadiri majlis-majlis ilmu.” Apabila gagal malaikat maut, mencabut roh orang mukmin dari arah kaki, maka malaikat maut coba pula dari arah telinga.

Sebaik saja malaikat maut menghampiri telinga maka telinga pun berkata: Tidak ada jalan bagimu dari arah ini karena telinga ini senantiasa mendengar bacaan Al-Quran dan zikir.” Akhir sekali malaikat maut cuba mencabut orang mukmin dari arah mata tetapi baru saja hendak menghampiri mata maka berkata mata: “Tidak ada jalan bagimu dari arah ini sebab mata ini senantiasa melihat beberapa mushaf dan kitab-kitab dan mata ini senantiasa menangis karena takutkan Allah.” Setelah gagal maka malaikat maut kembali kepada Allah S.W.T.

Kemudian AllahS.W.T. berfirman yang bermaksud: “Wahai malaikatKu, tulis AsmaKu ditelapak tanganmu dan tunjukkan kepada roh orang yang beriman itu.” Sebaik saja mendapat perintah AllahS.W.T. maka malaikat maut menghampiri roh orang itu dan menunjukkan AsmaAllah S.W.T. Sebaik saja melihat Asma Allah dan cintanya kepada AllahS.W.T maka keluarlah roh tersebut dari arah mulut dengan tenang. Abu Bakar R.A.telah ditanya tentang kemana roh pergi setelah ia keluar dari jasad. Maka berkata Abu Bakar R.A: “Roh itu menuju ketujuh tempat:

1. Roh para Nabi dan utusan menuju ke Syurga Adnin.
2. Roh para ulama menuju ke Syurga Firdaus.
3. Roh mereka yang berbahagia menuju ke Syurga Illiyyina.
4. Roh para syuhada berterbangan seperti burung di syurga mengikut kehendak mereka.
5. Roh para mukmin yang berdosa akan tergantung di udara tidak di bumi dan tidak di langit sampai hari kiamat.
6. Roh anak-anak orang yang beriman akan berada di gunung dari minyak misik.
7. Roh orang-orang kafir akan berada dalam neraka Sijjin, mereka disiksa beserta jasadnya hingga sampai hari Kiamat.”

Telah bersabda Rasullullah S.A.W: Tiga kelompok manusia yang akan dijabat tangannya oleh para malaikat pada hari mereka keluar dari kuburnya:
1. Orang-orang yang mati syahid.
2. Orang-orang yang mengerjakan solat malam dalam bulan Ramadhan.
3. Orang berpuasa di hari Arafah.
Wallohua’lam

Rabu, 26 Oktober 2011

Istri Berzina, Haruskah Dipertahankan?

Jika seorang suami yang melakukan li’an maka status pernikahannya bisa dinyatakan batal. Lalu bagaimana dengan status istri yang mengaku telah berzina, apakah dengan sendirinya pernikahannya juga batal?

status pernikahan pasangan suami istri yang melakukan li’an, yaitu ketika suami menuduh istrinya berzina dengan pria lain, sementara tidak ada saksi lain, selain dirinya, maka dia harus menyatakan kesaksian atas nama Allah sebanyak empat kali di hadapan hakim. Lalu hakim mengingatkannya untuk bertakwa kepada-Nya dan mengingatkan bahwa sanksi dunia lebih ringan dibandingkan dengan adzab-Nya di akhirat. Setelah itu baru menyatakan, “Semoga Allah melaknat diri saya, jika saya berdusta.” Seketika jatuhlah li’an tersebut.1

Konsekuensi dari li’an ini, bagi pihak suami, dia tidak akan terkena had qadzaf (sanksi tuduhan berzina), yaitu dicambuk 80 kali, karena tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Pada saat yang sama, pernikahannya pun dinyatakan batal (fasakh) untuk selama-lamanya sehingga dia tidak akan pernah bisa rujuk kembali kepada istrinya. Sementara itu, bagi pihak istri, jika dia tidak mau melakukan proses yang sama, sebagaimana yang telah dilakukan suaminya, yaitu menyatakan kesaksian atas nama Allah sebanyak empat kali di hadapan hakim, lalu hakim mengingatkannya untuk bertakwa kepada-Nya dan mengingatkan bahwa sanksi dunia lebih ringan dibandingkan dengan adzab-Nya di akhirat, setelah itu baru menyatakan, “Semoga Allah melaknat dirinya, jika dia berdusta,” sehingga li’an tersebut jatuh, maka kalau istri tersebut tidak mau melakukan proses di atas, dia dianggap telah melakukan zina, dan berhak dikenai sanksi zina muhshan, yaitu dirajam hingga mati. Sebaliknya, jika pihak istri tersebut melakukan proses yang sama, maka dia bisa terbebas dari had zina. Setelah itu, status pernikahan mereka dinyatakan batal, dan harus dipisahkan oleh hakim dengan status fasakh, dengan konsekuensi tidak bisa kembali selama-lamanya. Inilah status pernikahan suami-istri yang melakukan li’an.2

Lalu bagaimana jika mereka tidak melakukan li’an, tetapi istrinya mengaku sendiri bahwa dia telah berzina, apakah pernikahan mereka juga batal? Kondisi ini berbeda dengan kondisi yang pertama. Dalam konteks ini, ada dua pendapat. 

Pertama: pendapat Mujahid, ‘Atha’, an-Nakha’i, at-Tsauri, asy-Syafi’i, Ishaq dan para fuqaha’ Ahlu ar-Ra’yi dan kebanyak Ahli Ilmu, bahwa kalau istri berzina, atau suaminya berzina, maka nikahnya tidak otomatis menjadi batal, baik sebelum maupun setelah mereka berhubungan badan.

Kedua: pendapat Jabir bin Abdillah bahwa kalau istri tersebut telah berzina, maka suami-istri ini harus dipisahkan, dan si istri tidak berhak mendapatkan apapun. Juga pendapat dari al-Hasan dan Ali bin Abi Thalib, bahwa suami-istri tersebut harus dipisahkan jika suaminya berzina sebelum berhubungan dengannya. Mereka beragumen, bahwa kalau suami tersebut menuduh istrinya berzina, dan me-li’an-nya saja, maka statusnya menjadi tertalak bai’n dari suaminya, karena status zina yang dinyatakan kepada istrinya, dengan begitu zina tersebut jelas bisa menyebabkan isterinya tertalak ba’in.4

Namun, argumentasi ini disanggah oleh Ibnu Qudamah dari Mazhab Hanbali, bahwa tuduhan zina kepada istri tersebut tidak secara otomatis membuatnya tertalak ba’in. Andai dengan tuduhan zina tersebut pernikahannya secara otomatis batal, maka pernikahan tersebut juga secara otomatis batal, semata-mata karena adanya klaim, seperti saudara sepersusuan. Di samping itu, zina ini merupakan kemaksiatan yang tidak sampai mengeluarkannya dari Islam. Sebab, kalau salah satu dari suami-istri tersebut murtad, maka pernikahan mereka otomatis batal. Demikian juga berbeda dengan li’an, karena li’an menyebabkan batalnya pernikahan dengan status fasakh, meski tidak benar-benar berzina. Buktinya, jika istri tersebut juga melakukan proses li’an, maka proses tersebut bisa diterima, dan dia tidak ditetapkan berbuat zina. Nabi saw. juga tetap mewajibkan dijatuhkannya had qadzaf kepada orang yang menuduh perempuan tersebut berzina, termasuk suaminya, jika tidak bersedia melakukan proses li’an, sementara status fasakh-nya tetap jatuh.5

Meski demikian, menurut Ibn Qudamah, Imam Ahmad lebih suka agar suami menceraikan istrinya, jika istrinya telah berzina. Saya tidak berpendapat, bahwa dia harus mempertahankan kondisi seperti ini. Sebab, ranjangnya tidak bisa dijamin dari kotoran, sementara getahnya akan ditimpakan kepadanya, sementara anak yang lahir dari istrinya itu bukan anaknya.6

Dengan demikian, meski Imam Ahmad berpendapat, bahwa status suami-istri tersebut tidak secara otomatis akan tertalak atau ter-fasakh, sebagaimana dalam kasus li’an, tetapi jika istri telah mengaku berzina dengan pria lain, maka sebaiknya suaminya menceraikannya agar dia terhindar dari penisbatan anak yang notabene bukan anaknya. Ibn Mundzir berkomentar, “Barangkali orang yang tidak menyukai wanita seperti ini—maksudnya yang telah berzina—tak lebih dari makruh, tidak sampai haram, sebagaimana pendapat Imam Ahmad ini.” 7

Memang ada hadis yang menjelaskan:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِىءٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ يُسْقِي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

Tidaklah halal bagi seorang Mukmin yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air (mani)-nya kepada tanaman (buah hasil hubungan) orang lain (HR Ibn Qudamah dalam Al-Mughni).

Maksudnya, menyetubuhi istri yang hamil dari hasil hubungan dengan pria lain. Namun, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil, bahwa status pernikahan suami-istri tersebut secara otomatis menjadi batal, karena istrinya telah berzina. Sebab, hadis ini hanya menjelaskan ketidakhalalan menyetubuhi istri dalam kondisi hamil dari hasil hubungan dengan pria lain. 
Dengan kata lain, hadis ini hanya memerintahkan istibra’ (pembersihan kandungan) sehingga status nasabnya tidak bercampuraduk antara suami wanita ini dengan pria lain. Karena itu, suami wanita ini bisa menceraikannya hingga bayi dari kandungan istrinya tersebut lahir, kalau dia hamil, atau kalau tidak hamil, bisa diceraikan hingga haid sekali atau tiga kali, kemudian bisa dirujuk kembali.

Namun, untuk rujuk kembali, para fukaha juga mensyaratkan, agar perempuan yang sebelumnya telah berzina ini bertobat terlebih dulu, baru bisa dinikahi kembali. Jika tidak, maka dia tidak layak dinikahi. Wallahu a’lam.
 sumber:wordpress.com

Selasa, 25 Oktober 2011

Usia DUNIA Tertulis Dalam Qur'an




Ada yang mencoba, menghitung Umur Semesta. Namun, bukan melalui penelitian selama bertahun-tahun. Akan tetapi, hanya cukup dengan beberapa ayat di dalam Al Qur’an. Hasilnya !

Umur Semesta diperoleh angka 18,26 milyar tahun…

Perhitungannya :


1. Berdasarkan informasi Al Qur’an, keberadaan alam dunia tidak lebih dari 1 hari. Ini termuat dalam QS. Thaha ayat 104.

“Kami lebih mengetahui apa yang akan mereka katakan, ketika orang yang paling lurus jalannya mengatakan, ‘Kami tinggal (di dunia) tidak lebih dari sehari saja.’.”

2. Sehari langit sama artinya dengan 1.000 tahun perhitungan manusia. Dijelaskan dalam QS. Al Hajj ayat 47.

“Dan mereka meminta kepadamu (Muhammad) agar adzab itu disegerakan, padahal Allah tidak akan menyalahi janji-Nya. Dan sesungguhnya di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.”

3. Sehari kadarnya 50.000 tahun yang termuat dalam QS. Ma’arij ayat 4.

“Para malaikat dan Jibril naik, (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.”

Bila 1 tahun manusia adalah 365,2422 hari, maka sehari langit diperoleh:

365,2422 x 50.000 x 1.000 x 1 diperoleh 18,26 milyar tahun.

Sebuah perhitungan matematika yang sangat canggih!

Ternyata paparan itu dibuktikan oleh pendapat Moh. Asadi dalam bukunya The Grand Unifying Theory of Everything. Dia menyatakan kalau umur alam semesta itu 17—20 milyar tahun. Sementara, Profesor Jean Claude Batelere bilang kalau umur semesta itu kisarannya ada di 18 milyar tahun. Terus ditambah dengan teori NASA yang mengeluarkan data umur semesta itu ada di kisaran 12—18 milyar tahun.

Para ilmuwan dengan segala peralatan canggihnya dan ilmu ’tingginya’ berusaha menguak berapa umur semesta, ternyata sebenarnya di dalam Al Qur’an sudah tertera dengan begitu jelasnya tentang misteri itu. Apakah anda percaya… dengan semua perhitungan di atas ?
wallahu'a'lam bishowab..